Kamis, 14 Januari 2016

Definisi Manajemen Aset



Definisi manajemen asset:

Sugiama(2013) mengatakan, “Manajemen asset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan, atau menghapuskan hingga mengalihkan asset secara efektif dan efisien “.

"An asset is more than just physical thing. It is part of a relationship between on objet and an a value is attached to the object by the entity". (Echendu, dkk, 2010 : 8)

Brinkman(1999) mengatakan bahwa an asset management is a process to manage demand and guide acquisition, use and disposal of assets to make the most of their service delivery potentisl, and manage risks and costs over their life.








Sumber Referensi
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta


Senin, 11 Januari 2016

Siklus Manajemen Aset



Siklus asset:

(diambil oleh Shiva Noor Handia)

    Sugiama (2013 : 26-28) mengatakan bahwa secara umum, setiap aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:

1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset
4. Legal audit aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal, atau pemusnahan aset

     Jadi kesimpulannya Sugiama (2013 : 26-27) mengatakan bahwa pada setiap tahap tersebut memerlukan proses manajemen yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Sebagai contoh untuk pengadaan barang (aset), maka perlu merencanakan pengadaan barang yang dibutuhkan, kemudian melaksanakan pengadaan aset,dan harus mengendalikan proses pengadaan barang tersebut. Sama halnya untuk tahap inventarisasi aset dan tahap-tahap selanjutnya memerlukan proses manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.     

                   
Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi. (Sugiama, 2013)

Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013 : 16-17 )

Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013 : 173)

Legal audit aset adalah  pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013 : 187)

Penilaian aset adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu property, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (Intangible assets).(Sugiama, 2013: 200)

Pengoperasian aset adalah sebuah proses yang secara khusus terdiri dari langkah-langkah dasar dalam sebuah pekerjaan untuk memfungsikan aset bersangkutan.(Sugiama, 2013 : 224)

Pemeliharan aset adalah sekumpulan aktivitas yang diorganiasasikan untuk menjamin agar sdrt dspst dioperasikan dalam kondisi terbaik dengan biaya terendah. (Sugiama, 2013 : 240)

Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013 )

Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)

Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)

Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)                                      





Sumber Referensi
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta


Jenis-Jenis Aset



Jenis-jenis asset:
dari berbagai macam jenis aset Sugiama (2013 : 24-26) mengatakan bahwa keragaman aset dapat dikelompokkan menurut beberapa dasar.
   Menurut bentuknya, aset dapat dibagi ke dalam dua bentuk:
1. Aset berwujud (tangible assets) adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakan panca indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa:
a. Tanah atau lahan

pict by Shiva Noor handia, 2015
 
  Tanah atau lahan ini diambil di kampung halaman saya di Tasikmalaya. Pada foto tersebut termasuk contoh tanah atau lahan yang merupakan aset berwujud. 
 
b. Bangunan
pict by Shiva Noor Handia, 2015
   Bangunan yang saya ambil dalam foto tersebut merupakan bangunan yang ada di Politeknik Negeri Bandung dengan bugdet sampai milyaran rupiah.
c. Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk

pict by Shiva Noor Handia, 2015

    Foto yang saya ambil ini adalah suasana jalan raya Asia Afrika, Bandung pada malam hari. Jalan Asia Afrika ini dikelompokan kedalam aset berwujud.

d. Sumberdaya alam seperti bahan tambang, hutan/tanaman, air dan suberdaya alam lainnya.



  pict by Shiva Noor Handia, 2015

    Disini saya mengambil foto lautan karena lautan merupakan sumber daya alam air yang sangat melimpah di dunia, bahkan sepertiga dari isi bumi yaitu lautan. maka dari itu lautan termasuk terhadap aset berwujud.


2.  Aset tidak berwujud (intangible assets) adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bias diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secara ekonomi sebagai hail dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa:
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk

  pict by Shiva Noor Handia, 2015

  Lambang diatas adalah lambang dari YAMAHA, siapapun pesaing yamaha tidak boleh menggunakan lambang tersebut. karena lanbang diatas merupakan hak paten yang dimiliki oleh YAMAHA.
b. Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill
d. Hak merek dagang

 pict by Shiva Noor Handia, 2015

    Hak merek dagang yang saya ambil yaitu hak merk dari perusahaan gadget dengan salah satu produk nya adalah laptop dengan merk ASUS. perusahaan gadget lainnya tidak bisa memakai merk ASUS karena sudah menjadi hak merk dagang dari perusahaan yang membuat merk ASUS. Apabila merk ASUS menjadi tenar, maka ASUS akan mempunyai Aset Tak Berwujud.

e. Hak atas usaha waralaba atau franchise
  
pict by Shiva Noor Handia, 2015

   Indomaret adalah salah satu minimarket yang menjadi franchise dan memiliki cabang di setiap penjuru kota.
    

 Aset juga dapat dibagi ke dalam dua kelompoknberdasarkan tujuan penggunaan dan pemanfaatan aset tersebut yakni:
1    1.  Aset untuk tujuan komersial
           a. Bangunan   
         

 

(Di ambil oleh Shiva Noor Handia)










  2. Aset untuk tujuan non komersial




(Di ambil oleh Shiva Noor Handia)