Siklus asset:
(diambil oleh Shiva Noor Handia)
Sugiama (2013 : 26-28) mengatakan bahwa secara
umum, setiap aset yang dikelola melalui alur sebagai berikut:
1. Perencanaan kebutuhan aset
2. Pengadaan aset
3. Inventarisasi aset
4. Legal audit aset
5. Penilaian aset
6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset
7. Pembaharuan/rejuvenasi aset
8. Penghapusan aset
9. Pengalihan melalui penjualan, penghibahan,
penyertaan modal, atau pemusnahan aset
Jadi kesimpulannya
Sugiama (2013 : 26-27) mengatakan bahwa pada setiap tahap tersebut memerlukan
proses manajemen yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Sebagai
contoh untuk pengadaan barang (aset), maka perlu merencanakan pengadaan barang
yang dibutuhkan, kemudian melaksanakan pengadaan aset,dan harus mengendalikan
proses pengadaan barang tersebut. Sama halnya untuk tahap inventarisasi aset
dan tahap-tahap selanjutnya memerlukan proses manajemen perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian.
Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan
untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang
dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak
luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013 :
16-17 )
Pengoperasian aset adalah sebuah proses yang
secara khusus terdiri dari langkah-langkah dasar dalam sebuah pekerjaan untuk
memfungsikan aset bersangkutan.(Sugiama, 2013 : 224)
Perencanaan kebutuhan aset adalah serangkaian
kegiatan merencanakan suatu rencana strategi yang dibuat oleh suatu organisasi.
(Sugiama, 2013)
Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan
untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan
mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu
waktu tertentu. (Sugiama, 2013 : 173)
Legal audit aset adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran
jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur
penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi
kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas
masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013 : 187)
Penilaian aset adalah proses kegiatan penilai dalam
memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu property, baik
harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (Intangible
assets).(Sugiama, 2013: 200)
Pemeliharan aset adalah sekumpulan aktivitas
yang diorganiasasikan untuk menjamin agar sdrt dspst dioperasikan dalam kondisi
terbaik dengan biaya terendah. (Sugiama, 2013 : 240)
Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian
kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat
dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013 )
Penghapusan aset adalah serangkaian kegiatan
untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013)
Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali.
(Sugiama, 2013)
Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan
memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual,
menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)
Sumber Referensi
Sugiama, Gima. 2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung; Guardaya Intimarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar